Postingan

Peringatan bagi pembaca yang baik

Gambar
Dari tulisan ini kita bisa melihat betapa besar pengaruh masyarakat dalam pembangunan perkembangan suatu daerah atau negara. Akan tetapi kita juga jika tidak luput dari rasa bersalah karena kepentingan pribadi hal ini dapat mempengaruhi sudut Padang masyarakat pada setiap individu atau Oknum pelaku politik sekarang hanya banyaknya janji manis yang tak berujung. Kabupaten Buol adalah daerah yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya manusia namu Masi banyak masyarakat yg hidup dibawah garis kemiskinan . Semoga bermanfaat dan menjadi perhatian bagi pembaca dan penulis. Terimakasih..

Masyarakat Resah Dengan Blt

Gambar
Mengapa PKH dan Sembako Selalu Salah Sasaran? Yukk pahami penjelasannya! Satu hal yang terkadang membuat kami para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merasa jengkel dan geram adalah dengan munculnya pernyataan dari sebagian masyarakat desa bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako tidak tepat sasaran bahkan tidak sedikit dari mereka yang mengklaim bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako hanya diperuntukan bagi keluarga aparatur desa. Namun ketika orang - orang tersebut diminta menyebutkan tidak tepatnya di mana dan siapa penerima bantuan sosial yang dimaksud, rata - rata tidak berani menyebutkan informasi tersebut. Ini sama saja kita menyebutkan jumlah bintang di langit ada 3 juta bintang dan ketika ada orang lain merasa tidak percaya orang tersebut disuruh menghitung sendiri jumlah bintang di langit. Yang harus masyarakat ketahui tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, termasuk didalamnya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesi

Ayo kawal Dana Desa

Gambar
Dana Desa Thn 2020 yang di dalamnya ada Anggaran untuk BLT Belum Bisa diserap 100% Disebabkan beberapa hal : 1. Terjadi Konflik antara Pemdes dan BPD, Sehingga Musyawarah Desa dalam menentukan APBDes Tertunda.  2. Terjadinya Kasus pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa yg baru. sehingga masih ada proses Hukum yg harus dilewati dan diselesaikan terlebih dahulu.  3.  Pemerintah Desa belum melaporkan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Tahun 2019. 4. Pemerintah Desa Tidak memposting APBDes ke kementrian Desa, Sehingga Kemendes Tidak punya dasar kuat untuk menyalurkan Anggaran.  5. Kepala Desa masih dipegang oleh Pejabat Sementara (PJ) , Sehingga proses Administrasi belum bisa dipenuhi. 6. Sebagian Besar Bansos telah dicakup dengan BST dari Kemensos. Berdasarkan keterangan ini kita bisa melihat bagaimana perkembangan alokasi dana desa. Banyak masyarakat yang ingin melihat pengelolaan dana anggaran desa.

Kasus Pembunuhan Kabupaten Buol

Assalamualaikum Warahmatullahi  Wabarakatuh Selamat pagi, Mohon ijin komandan, melaporkan kejadian Tindak Pidana Penganiayaan berat dan Pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / VII / 2020 / Tes. Buol / Sek - Momunu, Tanggal 19 April 2020, An. Pelapor Lk. Wini *A. WAKTU KEJADIAN :* Pada Minggu tanggal 19 Julu 2020 sekitar jam 11.00 Wita. *B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) : * Belakang rumah Pr. SANTI dipinggir sungai di Desa Lamadong II Kec. Momunu Kab. Buol. *C. IDENTITAS KORBAN 1. Nama : JAHARA UTU    Umur : (sekitar 50 tahun)    Jenis klamin: Perempuan    Pekerjaan : URT    Alamat : Desa Lamadong II Kec. Momunu Kab. Buol *D. IDENTITAS TERLAPOR 1. Nama : DAI SEKE    Umur :  (sekitar 60 tahun)    Jenis klamin: laki - laki    Pekerjaan : Tani    Alamat : Desa Suraya Kec. Momunu Kab. Buol   *E. BARANG BUKTI : -  *F. KRONOLOGIS KEJADIAN :* Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 Sekitar Jaml1.00 wita di belakang rumah Pr. SANTI dipinggir sungai yang berada di Desa Lamadong II,

Peringatan

Gambar
Pasal 7 ayat (4) huruf a Permendagri nomor 67 tahun 2017, pada penerapannya, hendaknya harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kadus. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun. Terhadap perihal kesatu, Kades tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain: Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangka